KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur kehadirat Allah SWT karena
berkat rakhmat, taufik dan hidayah Nya penulis dapat menyelesaikan penulisan
makalah ini, dengan judul “Perkembangan
Peradaban dan Pemikiran Islam pada Periode Klasik, Pertengahan dan Modern”.
Pada
kesempatan ini tak lupa penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak
yang telah membantu dalam memberikan saran dan pendapat sehingga penulis dapat
menyelesaikan penyusunan makalah ini.
Penulis
juga menyadari bahwa makalah ini masih banyak sekali kekurangan dan masih jauh
dari kesempurnaan, maka dalam kesempatan ini pula penulis mohon saran dan pendapat serta keritikan yang membangun demi
kesempurnaan makalah ini.
Akhirnya
penulis mengucapkan semoga Allah SWT melimpahkan rakhmat dan hidayahNya kepada
kita semua sehingga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, Amin Ya
Robbal Alamin.
Curup,
7 November 2011
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR…………………………………………………………………….1
DAFTAR
ISI………………………………………………………………………………2
BAB
I PENDAHULUAN…………………………………………………………………3
1.1
Latar Belakang………………………………………..…...…………………...3
1.2
Rumusan Masalah………………………………….………………………….4
1.3
Tujuan…………………………………………..………………………………4
BAB
II PEMBAHASAN………………………………………………………………….5
2.1Pancasila sebagai Pandangan Hidup
bangsa…………...……….…………..…5
2.2 Pancasila sebagai Dasar Negara Republik
Indonesia…………….…...………8
2.3 Pancasila sebagai Falsafat
Negara…………………………………….……..11
BAB
III KESIMPULAN…………………………………………………………………12
DAFTAR
PUSTAKA……………………………………………………………………13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pancasila
sebagai objek pembahasan ilmiah memiliki ruang lingkup yang sangat luas
terutama berkaitan dengan kedudukan dan fungsi Pancasila. Setiap kedudukan dan
fungsi Pancasila pada hakikatnya memiliki makna serta dimensi masing-masing
yang konsekuensinya aktualisasinyapun juga memiliki aspek yang berbeda,
walaupun hakikat dan sumbernya sama. Pancasila sebagai negara memiliki
pengertian yang berbeda dengan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia, demikian pula berkaitan dengan kedudukan dan fungsi Pancasila yang
lainnya.
Dari
berbagai macam kedudukan dan Fungsi Pancasila sebagai titik sentral pembahasan
adalah kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia,
hal ini sesuai dengan kausa finalis Pancasila yang dirumuskan oleh pembentuk
negara pada hakikatnya adalah sebagai negara Republik Indonesia, adalah digali
dari unsur-unsur yang berupa nilai-nilai yang terdapat pada bangsa Indonesia
sendiri yang berupa pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu dari
berbagai macam kedudukan dan fungsi Pancasila sebenarnya dapat
dikenbalikan pada dua macam kedudukan dan fungsi Pancasila yang pokok yaitu
sebagai Dasar Negara Republik Indonesia dan Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Indonesia. Namun yang terpenting bagi kajian ilmiah adalah bagaimana hubungan
antara kausalitas di antara kedudukan dan fungsi Pancasilayang bermacam-macam
tersebut.
1.2 Rumusan Masalah
Masalah
yang penulis bahas dalam makalah ini adalah “Bagaimanakah kedudukan dan fungsi
Pancasila yang meliputi Pancasila sebagai Pandangan Hidup, Pancasila sebagai
Falsafat Negara, dan Pancasila sebagai Dasar Negara?”
1.3 Tujuan
Tujuan
dari makalah ini adalah membahas Bagaimana kedudukan dan fungsi Pancasila yang meliputi
Pancasila sebagai Pandangan Hidup, Pancasila sebagai Falsafat Negara, dan
Pancasila sebagai Dasar Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pancasila
sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia
sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dalam perjuangan untuk mencapai
kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang
dijunjungnya sebagai suatu pandangan hidup. Nilai-nilai luhur adalah merupakan
suatu tolok ukur kebaikan yang berkenaan dengan hal-hal yang bersifat mendasar
dan abadi dalam hidup manusia, seperti cita-cita yang hendak dicapainya dalam
hidup manusia.
Pandangan
hidup yang terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur tersebut adalah
suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup
berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi
maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
Sebagai
makhluk individu dan makhluk sosial manusia tidaklah mungkin memenuhu segala
kebutuhannya sendiri, oleh karena itu, untuk mengembangkan potensi
kemanusiaannya, ia senantiasa memerlukan orang lain. Dalam pengertian inilah
maka manusia pribadi senantiasa hidup sebagian dari lingkungan sosial yang
lebih luas, secara berturut-turut lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat,
lingkungan bangsa dan lingkungan negara yang merupakan lembaga-lembaga
masyarakat utama yang diharapkan dapat menyalurkan dan mewujudkan pandangan
hidupnya. Dengan demikian dalam kehidupan bersama dalam suatu negara membutuhkan
suatu tekad kebersamaan, cita-cita yang dicapainya yang bersumber pada
pandangan hidupnya tersebut.
Dalam
pengertian inilah maka proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan
dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa dan selanjutnya pandangan hidup
negara. Pandangan hidup bangsa dapat disebut sebagai ideologi bangsa
(nasional), dan pandangan hidup negara dapat disebut sebagai ideologi negara.
Dalam proses
penjabaran dalam kehidupan modern antara pandangan hidup masyarakat dengan
pandangan hidup bangsa memiliki hubungan yang berrsifat timbal balik. Pandangan
hidup bangsa diproyeksikan kembali kepada pandangan warganya. Dengan demikian
dalam negara Pancasila pandangan hidup masyarakat tercermin dalam kehidupan
negara yaitu Pemerintah terikat oleh kewajiban konstitusional, yaitu kewajiban
pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti
kemanusiaan yang luhur (Darmodiharjo, 1996 : 35). Skema hubungan tersebut
adalah sebagai berikut.
Transformasi pandangan hidup masyarakat menjadi pandangan
hidup negara dan akhirnya menjadi pandangan hidup bangsa dan akhirnya menjadi
dasar negara juga terjadi pada pandangan hidup Pancasila. Pancasila sebelum
dirumuskan menjadi dasar negara serta ideologi negara nilai-nilainya telah
terdapat pada bangsa Indonesia dalam adat istiadat, dalam budaya, serta dalam
agama-agama sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia. Pandangan yang ada
pada masyarakat Indonesia tersebut kemudian menjelma menjadi pandangan hidup
bangsa yang telah dirintis sejak zaman Sriwijaya, Majapahit kemudian Sumpah
Pemuda 1928. Kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara dalam
sidang BPUPKI, Panitia “Sembilan”, serta sidang PPKI kemudian ditentukan dan
disepakati sebagai dasar negara republik Indonesia, dan dalam pengertian inilah
maka Pancasila sebagai Pandangan Hidup negara dan sekaligus sebagai ideologi
Negara.
Bangsa
indonesia dalam hidup bernegara telah memiliki suatu pandangan hidup bersama
yang bersumber pada akar budayanya dan nilai-nilai religiusnya. Dengan
pandangan hidup yang mantap maka bangsa Indonesia akan mengetahui ke arah mana
tujuan yang ingin dicapainya. Dengan suatu pandangan hidup yang diyakininya
bangsa Indonesia akan mampu memandang dan memecahkan segala persoalan yang
dihadapinya secara tepat sehingga tidak terombang-ambing dalam menghadapi
persoalan tersebut. Dengan suatu pandangan hidup yang jelas maka bangsa
Indonesia akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal dan memecahkan
berbagai masalah politik, sosial budaya, ekonomi, hukum, hankam, dan persoalan
lainnya dalam gerak masyarakat yang semakin maju.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa tersebut terkandung didalamnya konsepsi dasar
mengenai kehidupan yang dicita-citakan, terkandung dasar pikiran terdalam dan
gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Oleh karena Pancasila
sebagai Pandangan Hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai nilai
yang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka pandangan hidup tersebut dijunjung
tinggi oleh warganya karena pandangan hidup Pancasila berakar pada budaya dan
pandangan hidup masyarakat. Dengan demikian pandangan hidup pancasila bagi
bangsa indonesia yang Bhinekka Tunggal
Ika tersebut harus merupakan asas pemersatu bangsa sehingga tidak boleh
mematikan keanekaragaman.
Sebagai
intisari dari nilai budaya masyarakat Indonesia , maka Pancasila merupakan
cita-cita moral bangsa yang memberi pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa
untuk berprilaku luhur dalam kehidupan
sehari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.2 Pancasila Sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia
Pancasila dalam kedudukan ini sering
disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslog) dari Negara. Ideologi Negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini
Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan
Negara atau dengan lain perkataan pancasila merupakan suatu dasar untuk
mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan
penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan perundang-undangan Negara
dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai Pancasila. Maka Pancasila
merupakan Sumber dari Segala Sumber
Hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional
yang mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu
rakyat, wilayah. Serta pemerintahan negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila
merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita
hukum. Sehingga merupakan suatu sumber nilai. Norma serta kaidah baik moral
maupun hukum negara, dan menguasai hukum
dasar baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik yang
tertulis atau undang-undang Dasar. Maupun yang tidak tertulis atau konvensi. Dalam
kedudukannya sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara
hukum.
Sebagai sumber dari segala sumber
hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka
Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian
dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pkok-pokok pikiran, yang meliputi
suasana kebatinan dari UUD 1945. Yang pada akhirnya di konkritisasikan atau
dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum positif lainnya. Kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirincikan sebagai berikut :
a.
Pancasila sebagai dasar
negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum)
Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum
Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut kedalam empat
pokok pikiran.
b.
Meliputi suasana
kebatinan (geistlichenhintergrund) dari
undang-undang dasar 1945.
c.
Mewujudkan cita-cita
hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
d.
Mengandung norma yang
mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan
lain-lain penyelenggara negara (termasuk para penyyelenggara partai dan
golongan fungsional) untuk memelihara budi pekerti (moral) kemanusiaan yang
luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana
tercantum dalam pokok pikiran keempat yang bunyinya sebagai berikut :
“……. Negara
berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab”.
e. Merupakan
sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara, para
pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan
fungsional). Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi
pelaksana dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara Indonesia
senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika
masyarakat. Dengan semangat yang bersumber pada asas kerohanian negara sebagai
pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi
dan diarahkan asas kerohanian negara.
Dasar
formal kedudukan Pancasila sebagai negara Republik Indonesia tersimpul dalam
pembukaan UUD 1945 alinea IV yang bunyinya sebagai berikut : “….. Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat, dengan berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang
adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh khidmad
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pengertian kata “…. Dengan dasar
kepada….” Hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun
dalam kalimat terakhir dalam Pembukaan Undang-Undang 1945 tidak tercantum kata
‘Pancasila’ secamakna eksplisit namun anak kalimat “….Dengan berdasar kepada….”
Ini memiliki makna dasar negara adalah Pancasila. Hal ini didasarkan atas
interpretasi histori sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara
Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.
Sebagaimana telah ditentukan oleh
pembentuk negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar
negara republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok Panccasila adalah
sebaga dasar negara republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan dasar yuridis
sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Ketetapan no. XX/MPRS/1966.
(Jo. Ketetapan MPR no. V/MPR/1973 dan ketetapan no. IX/MPR/1978). Dijelaskan
bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, atau sumber tertib
hukum Indonesia yang pada hakikatnya merupakan
suatu pandangan hidup kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang
meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia. Selanjutnya
dikatakan bahwa cita-cita tersebut adalah meliputi cita-cita mengenai
kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial,
perdamaian nasional dan modial, cita-cita ponetik mengenai sifat bentuk dan
tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan
sebagai pengejawantahan dari budi nurani manusia. Adapun perwujudan dari sumber
dari segala sumber hukum tersebut adalah :
a.
Proklamasi kemerdekaan
17 agustus 1945
b.
Dekrit presiden 5 juli
1959
c.
Undang-undang dasar
proklamasi, terutama perwujudan tujuan proklamasi 17 agustus 1945 dalam
pembukaan UUD 1945 beserta batang tubuhnya.
d.
Surat perintah sebelas
maret 1966.
2.3
Pancasila Sebagai Falsafat Negara
Secara etimologis istilah “filsafat” berasal dari bahasa
Yunani “philein” yang berarti cinta
dan “sophos” yang berarti hikmah atau
kebijaksanaan, jadi secara harfiah istilah filsafat mengandung makna cinta
kebijaksanaan. Adapun arti lain filsafat yaitu proses pemecahan suatu
permasalahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai
dengan objeknya.
Pancasila sebagai falsafah negara serta sebagai filsafat
hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai yang bersifat
sistemmatis, fundamental, dan menyeluruh. Maka sila-sila Pancasila merupakan
satu kesatuan yang bulat dan utuh, hierarkhis dan sistematis. Dalam pengertian
inilah maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem filsafah. Konsekuensinya
ke lima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan
memiliki esensi serta makna dan nilai yang utuh.
Pancasila
sebagai falsafah negara Republik Indonesia mengandung makna bahwa dalam setiap
aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan, dan keadilan. Pemikiran filsafat
kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa negara adalah merupakan suatu
persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan, yang merupakan
masyarakat hukum (legal society). Adapun negara yang didirikan oleh manusia itu
berdasarkan pada kodrat bahwa manusia adalah sebagai warga negara dan makhluk
tuhan.
BAB III
KESIMPULAN
Pancasila adalah suatu Dasar Negara, Falsafah, dan Pandangan
hidup yang mempunyai keterkaitan antara satu dengan yang lainnya sehingga tidak
bisa dirubah lagi karena telah sesuai dengan keanekaragaman rakyat Indonesia
dan didalamnya juga terdapat tujuan rakyat Indonesia serta suatu ideologi yang
bersifat universal. Pancasila sangatlah tepat dijadikan sebagai dasar negara
karena didalam Pancasila banyak terdapat sumber-sumber hukum yang dijadikan
Dasar Hukum bangsa Indonesia. Pancasila merupakan cita-cita moral bangsa yang
memberi pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk berprilaku luhur dalam kehidupan sehari dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan, 1998, Pendidikan
Pancasila Yuridis Kenegaraan, Paradigma, Yogyakarta
http://yadi3bjm.wordpress.com2008/04/23/pancasila-sebagai-falsafat-negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar