Jumat, 06 Juli 2012

Makalah SPI 3 kerajaan besar


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur  kehadirat Allah SWT karena berkat rakhmat, taufik dan hidayah Nya penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini, dengan judul “Kemunduran Tiga Kerajaan Besar (1700-1800 M)”.
Pada kesempatan ini tak lupa penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam memberikan saran dan pendapat sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini.
Penulis juga menyadari bahwa makalah ini masih banyak sekali kekurangan dan masih jauh dari kesempurnaan, maka dalam kesempatan ini pula penulis mohon saran dan  pendapat serta keritikan yang membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Akhirnya penulis mengucapkan semoga Allah SWT melimpahkan rakhmat dan hidayahNya kepada kita semua sehingga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, Amin Ya Robbal Alamin.




Curup, 3 Oktober 2011

            Penulis                



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR…………………………………………………………………………….1
DAFTAR ISI………………………………………………………………………………………2
BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………………………………3
1.1  Latar Belakang………………………………………………………………………...3
1.2   Rumusan Masalah…………………………………………………………………….4
1.3  Tujuan…………………………………………………………………………………4

BAB II PEMBAHASAN………………………………………………………………………….5
2.1 Kemunduran Kerajaan Safawi…………………………………………………..……5
2.2 Kemunduran Kerajaan Mughal………………………………………………………7
2.3 Kemunduran Kerajaan Usmani……………………………………………………..10
2.4 Kemajuan Eropa Barat……………………………………………………………...15

BAB III KESIMPULAN…………………………………………………………………………17
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………………18





BAB I
PENDAHULUAN

Kemunduran Tiga Kerajaan Besar (1700-1800 M)

1.1 Latar Belakang
            Setelah Khalifah Abbasiyah di Baghdad runtuh akibat serangan tentara Mongol, kekuatan politik Islam mengalami kemunduran secara drastis. Wilayah kekuasaannya tercabik-cabik dalam beberapa kerajaan kecil yang satu sama lain bahkan saling memerangi. Beberapa peninggalan budaya dan peradaban Islam banyak yang hancur akibat serangan bangsa Mongol itu. Namun, kemalangan tidak berhenti disitu, Timur Lenk sebagaimana telah disebut mengahancurkan pusat-pusat kekuasaan Islam yang lain.
Setelah Bani Abbas mengalami kehancuran, umat Islam bangkit kembali dengan adanya Kerajaan-Kerajaan Usmani, Mughal dan Safawi. Kerajaan-Kerajaan tersebut merupakan riga kerajaan terbesar pada masa itu. Puncak kemajuan yang dicapai oleh Kerajaan Usmani terjadi pada masa pemerintahan Sultan Sulaiman al-Qanuni (1520-1566 M), puncak kemajuan Kerajaan Safawi pada masa pemerintahan Abbas I (1588-1628 M), dan puncak kemajuan Kerajaan Mughal pada masa Sultan Akbar (1542-1605 M). Setelah masa tiga orang raja besar di tiga kerajaan tersebut, kerajaan tersebut mulai mengalami kemunduran. Akan tetapi, proses kemunduran itu berlangsung dalam kecepatan yang berbeda-beda. Di Kerajaan Mughal, setelah Akbar, untuk beberapa lama pemerintahan masih dipegang oleh raja-raja besar, yaitu Jehengir (1605-1628 M), Syah Jehan (1628-1658 M) dan Aurangzeb (1658-1707 M) Ketiga raja Mughal ini masih dapat mempertahankan kemajuan yang dicapai pada masa Akbar. Baru setelah Aurangzeb, Kerajaan Mughal mengalami kemunduran yang agak drastis. Kerajaan ini berakhir pada tahun 1858 M.
Kerajaan Usmani, setelah Sultan Sulaiman al-Qanuni wafat masih tetap kuat, bahkanmasih mampu melakukan ekspansi ke beberapa daerah Eropa Timur. Berbeda dengan dua kerajaan besar yang lain, Kerajaan Usmani adalah yang terbesar. Karena itu, meskipun banyak mengalami kemunduran yang cukup drastis di akhir abad ke-17 dan abad ke-18 M, ia tetap dipandang sebagai sebuah Negara besar yang disegani lawan. Kerajaan ini baru berakhir pada abad ke 20-M.
Kemunduran yang paling drastis di alami Kerajaan Safawi. Setelah Abbas, raja-raja Kerajaan Safawi adalah orang-orang yang lemah yang mengakibatkan kerajaan ini dengan cepat mengalami kemunduran. Hanya satu abad setelah ditinggal Abbas, kerajaan ini mengalami kehancuran.

1.2 Rumusan Masalah
Masalah yang penulis bahas dalam makalah ini adalah “Bagaimanakah kemunduran tiga kerajaan besar  tersebut yaitu Kerajaan Safawi, Mughal, dan Usmani?”

1.3 Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah “untuk mengetahui bagaimana  kemunduran tiga kerajaaan besar tersebut yaitu kerajaan Safawi, Mughal, dan Usmani”.








BAB II
PEMBAHASAN

2.1  KEMUNDURAN DAN KEHANCURAN KERAJAAN SAFAWI
Sepeninggal Abbas I Kerajaan Safawi berturut-turut diperintah oleh enam raja, yaitu Safi Mirza (1628-1642 M), Abbas II (1642-1667 M), Sulaiman (1667-1694 M), Husain (1694-1722 M), Tahmasp II (1722-1732 M), dan Abbas III (1733-1736 M). pada masa raja-raja tersebut kondisi Kerajaan Safawi tidak menunjukkan grafik naik dan berkembang, tetapi justru memperlihatkan kemunduran yang akhirnya membawa pada kehancuran.
Safi Mirza, cucu Abbas I, adalah seorang pemimpin yang lemah. Ia sangat kejam terhadap pembesar-pembesar kerajaan karena sifat pencemburunya. Kemajuan yang pernah dicapai Abbas I segera menurun. Kota Qandahar (sekarang termasuk wilayah Afghanistan) lepas dari kekuasaan kerajaan Safawi, diduduki oleh Kerajaan Mughal yang ketika itu diperintah oleh Sultan Syeh Jehan, sementara Baghdad direbut oleh Kerajaan Usmani. Abbas II adalah raja yang suka minum minuman keras sehingga ia jatuh sakit dan meninggal. Meskipun demikian dengan bantuan wazir-wazirnya, pada masanya kota Qandahar dapat direbut kembali. Sebagaimana Abbas II, Sulaiman juga seorang pemabuk. Ia bertindak kejam terhadap para pembesar yang dicuriagainya. Akibatnya, rakyat bersikap masa bodoh terhadap pemerintah. Ia diganti oleh Shah Husein yang alim. Pengganti Sulaiman ini memberi kekuasaan yang besar kepada para ulama Syi’ah yang sering memaksakan pendapatnya terhadap penganut aliran Sunni. Sikap ini membangkitkan kemarahan golongan Sunni Afghanistan, sehingga mereka berontak dan berhasil mengakhiri kekuasaan dinasti Safawi.
Pemberontakan bangsa Afghan tersebut terjadi pertama kali pada tahu 1709 M dibawah pimpinan Mir Vays yang berhasil merebut wilayah Qandahar. Pemberontakan lainnya terjadi di Herat, suku Ardabil Afghanistan berhasil menduduki Mashad. Mir Vays diganti oleh Mir Mahmud sebagai penguasa Qandahar. Ia berhasil mempersatukan pasukannya dengan  pasukan Ardabil. Dengan kekuatan gabungan ini, Mir Mahmud berusaha memperluas wilayah kekuasaannya dengan merebut negeri-negeri Afghan dari kekuasaan Safawi. Ia bahkan berusaha menguasai Persia.
Karena desakan dan ancaman Mir Mahmud, Shah Husein akhirnya mengakui kekuasaan Mir Mahmud dan mengangkatnya sebagai gubernur di Qandahar dengan gelar Husein Quli Khan (Budak Husein). Dengan pengakuan ini Mir Mahmud menjadi lebih leluasa bergerak. Pada tahun 1721 M, ia dapat merebut Kirman. Tak lama kemudian ia dan pasukannya menyarang Isfahan, mengepungnya selama enam bulan dan memaksa Shah Husein untuk menyerah tanpa syarat. Pada tanggal 12 oktober 1722 M, Shah Husein menyerah dan 25 oktober Mir Mahmud memasuki kota Isfahan dengan penuh kemenangan.
Salah seorang putra Husein, bernama Tahmasp II, dengan dukungan penuh dari suku Qazar dari Rusia, memptoklamasikan dirinya sebagai raja yang sah dan berkuasa atas Persia dengan pusat kekuasaanya di kota Astarabad. Pada tahun 1726 M Tahmasp II bekerja sama dengan Nadir Khan dari suku Afshar untuk memerangi dan mengusir bangsa Afghan yang menduduki Isfahan. Asyraf, mengganti Mir Mahmud, yang berkuasa di Isfahan digempur dan dikalahkan oleh pasukan Nadir Khan tahun 1729 M. Asyraf sendiri terbunuh dalam peperangan itu. Dengan demikian, dinasti Safawi kembali berkuasa. Namun pada bulan agustus 1732 M Tahmasp II dipecat oleh Nadir Khan dan digantikan oleh Abbas II (anak Tahmasp II) yang ketika itu masih sangat kecil. Empat tahun setelah itu tepatnya 8 maret 1736 Nadir Khan mengangkat dirinya sebagai raja menggantikan Abbas III. Dengan demikian berakhirlah kekuasaan dianasti Safawi di Persia.
Diantara sebab-sebab kemunduran dan kehancuran kerajaan Safawi ialah kinflik berkepanjangan dengan kerajaan Usmani. Bagi kerajaan Usmani, berdirinya kerajaan Safawi yang beraliran Syi’ah merupakan ancaman langsung terhadap wilayah kekuasaanya. Konflik antara dua kerajaan tersebut berlangsung lama, meskipun pernah berhenti sejenak ketika tercapai kedamaian pada masa Shah Abbas I. namun tak lama kemudian Abbas meneruskan konflik tersebut, dan setelah itu dapat dikatakan tidak ada lagi perdamaian antara dua kerajaan besar islam itu.
Penyebab lainnya adalah dekadensi moral yang melamda sebagian para pemimpin kerajaan Safawi. Ini turut mempercepat proses kehancuran kerajaan tersebut. Sulaiman, disamping pecandu berat narkotik juga menyenangi kehidupan malam beserta harem-haremnya selama tujuh tahun tanpa sekalipun menyempatkan diri menangani pemerintahan begitu pula Sultan Husein.
Penyebab penting lainnya dalah karena pasukan Ghulam (budak-budak) yang dibentuk oleh Abbas I tidak memiliki semangat perang yang tinggi seperti Qizil Bash hal ini disebabkan karena pasukan tersebut tidak disiapkan secara terlatih dan tidak melalui proses pendidikan rohani seperti yang dialami oleh Qizil Bash. Sementara itu, anggota Qizil Bash yang baru ternyata tidak memiliki militansi dan semangat yang sama dengan anggota Qizil Bash sebelumnya.
Tak kalah penting dari sebab-sebab diatas adalah seringnya terjadi konflik intern dalam bentuk perebutan kekuasaan di kalangan keluarga istana.

2.2  KEMUNDURAN KERAJAAN MUGHAL
Setelah satu setengah abad dinasti Mughal berada dipuncak kejayaanya, para pelanjut Aurangzeb tidak sanggup mempertahankan kebesaran yang telah dibina oleh sultan-sultan sebelumnya. Pada abad ke-18 kerajaan ini memasuki masa-masa kemunduran. Kekuasaan politiknya mulai merosot, suksesi kepemimpinan di ringkat pusat menjadi perebutan, gerakan separatis Hindu di India Tengah, Sikh di belahan Utara dan Islam di bagian timur semakin lama semakin mengancam. Sementara itu, ,para pedagang Inggris yang untuk pertama kali diizinkan oleh Jehangir menanamkan modal di India, dengan didukung oleh kekuatan bersenjata semakin kuat menhuasai wilayah pantai.
Pada masa Aurangzeb, pemberontakan terhadap pemerintahan pusat memang sudah muncul, tetapi dapat diatasi. Pemberintakan itu bermula dari tindakan-tindakan Aurangzeb yang dengan keras menerapkan pemikiran puritanismenya. Setelah ia wafat, penerusnya rata-rata lemah dan tidak mampu menghadapi problema yang ditinggalkannya.
Sepeninggal Aurangzeb (1707 M), tahta kerajaan dipegang oleh Muazzam, putra tertua Aurangzeb yang sebelumnya menjadi penguasa di Kabul. Putra Aurangzeb ini kemudian bergelar Bahadur Syah (1707-1712 M). ia menganut aliran Syi’ah. Pada masa pemerintahan yang berjalan selam lima tahun, ia dihadapkan pada perlawanan Sikh sebagai akibat dari tindakan ayahnya. Ia juga dihadapkan pada perlawanan penduduk Lahore karena sikapnya yang terlampau memaksakan ajaran Syi’ah kepada mereka.
Setelah Bahadur Syah meninggal, dalam jangka waktu yang cukup lama, terjadi perebutan kekuasaan di kalangan keluarga istana. Bahadur Syah diganti oleh anaknya , Azimus Syah. Akan tetapi, pemerintahannya ditentang oleh Zulfiqar Khan, pitra Azad Khan, wazir Aurangzeb. Azimus Syah meninggal pada tahun 1712 M, dan diganti oleh puteranya Jihandar Syah. Yang mendapat tantangan dari Farukh Siyar, adiknya sendiri. Jihandar Syah dapat disingkirkan oleh Farukh Siyar tahun 1713 M.
Farukh Siyar berkuasa sampai tahun 1719 M dengan dukungan kelompok Sayyid, tapi tewas ditangan para pendukungnya sendiri (1719 M. Sebagai gantinya, diangkat Muhammad Syah (1719-1748 M). namun ia dan pendukungnya terusir oleh suku Asyfar di bawah pimpinan Nadir Syah yang sebelumnya telah berhasil melenyapkan kekuasaan Safawi di Persia. Keinginan Nadir Syah untuk menundukkan Kerajaan Mughal terutama karena Kerajaaan Mughal terutama karena menurutnya, kerajaan ini banyak sekali memberikan bantuan kepada pemberontak Afghan di daerah Persia. Oleh karena itu pada tahun 1739 M, du tahun setelah menguasai Persia, ia menyerang kerajaan Mughal. Muhammad syah tidak dapat bertahan dan mengaku tunduk kepada Nadir Syah. Muhammad Syah kembali berkuasa di Delhi setelah ia bersedia member hadiah yang sangat banyak kepada Nadir Syah. Kerajaan Mughal baru dapat melakukan restorasi kembali, terutama setelah jabatan wazir dipegang oleh Qilich Khan yang bergelar Nizam al-Mulk (1722-1732 M) karena mendapat dukungan dari Marathas. Akan t etapi, tahun 1732 M Nizam al-Mulk meninggalkan Delhi menuju Hiderabad, dan menetap di sana.
Konflik-konflik yang berkepanjangan mengakibatkan pengawasan terhadap daerah lemah. Pemerintahan daerah satu-persatu melepaskan loyalitasnya dari pemerintahan pusat, bahkan cenderung memperkuat posisi pemerintahannya masing-masing. Hiderabad dikuasai Nizam al-Mulk, Marathas dikuasai Shivaji, Rajput menyelenggarakan pemerintahan sendiri dibawah pemerintahan pimpinan Jai Singh dari Amber, Punjab dikuasai kelompok Sikh. Oudh dikuasai oleh Sadat Khan, Bengal dikuasai Syuja’ al-Din, menantu Mursyid Qulli, penguasa Bengal yang dipimpin Aurangzeb. Sementara wilayah-wilayah pantai banyak yang dikuasai para pedagang asing terutama EIC dari inggris.
Desintegrasi wilayah kekuasaan Mughal ini semakin diperburuk oleh sikap daerah, yang disamping melepaskan loyalitas terhadap pemerintah pusat, juga mereka senantiasa menjadi ancaman serius bagi eksistensi dinasti Mughal itu sendiri.
Setelah Muhammad Syah meninggal, tahta kerajaan dipegang oleh Ahmad Syah. (1748-1754), kemudian diteuskan oleh Alamghir II (1754-1759 M), dan kemudian dilanjutkan oleh Syah Alam (diserang oleh Ahmad Khan Durrani dari Afghan. Kerajaan Mughal tidak dapat bertahan dan sejak itu Mughal berada dibawah kekuasaan Afghan, meskipun Syah Alam tetap didizinkan memakai gelar Sultsn.
Ketika Kerajaan Mughal memasuki keadaan yang lemah seperti ini, pada tahun itu juga, perusahaan Inggris (EIC) yang sudah semakin kuat mengangkat senjata melawan pemerintahan Kerajaan Mughal. Peperangan berlangsung berlarut-larut. Akhirnya, Syah Alam membuat perjanjian damai dengan menyerahkan Oudh, Bengal, dan Orisa kepada Inggris. Sementara itu, Najib al-Daula, wazir Mughal dikalahkan oleh aliansi Sikh-Hindu, sehingga Delhi dikuasai Sindhia dari Marathas. Akan tetapi, Sindhia dapat dihalau kembali oleh Syah Alam dengan bantuan Inggris (1803 M).
Syah Alam meninggal tahun 1806 M. tahta kerajaan selanjut nya dipegang oleh Aknar II (1806-1837 M). pada masa pemerintahannya Akbar member konsensi kepada EIC unruk mengembangkan usahanya di anakk benua India sebagaimana yang diinginkan Inggris, tapi  pihak perusahaan harus menjamin kehidupan raja dan keluarga istana. Dengan demikian, kekuasaan sudah berada di tangan Inggris, meskipun kedudukan dan gelar Sultan dipertahankan. Bahadur Syah (1837-1858), penerus Akbar tidak menerima isi perjanjian antara EIC dengan ayahnya itu, sehingga terjadi konflik antara kedua kekuatan tersebut.
Pada waktu yang sama pihak EIC mengalami kerugian. Karena penyelenggaraan administrasi perusahaan yang kurang efisien, padahal mereka harus tetap menjamin kehidupan istana. Untuk menutupi kerugian dan sekaligus memenuhi kebutuhan istana, EIC mengadakan pungutan tyang tinggi terhadap rakyat secara ketat dan cenderung kasar. Karena rakyat merasa ditekan, maka mereka baik yang beragama hindu maupun islam bangkit mengadakan pemberontakan. Mereka meminta kepada Bahadur Syah untuk menjadi lambing perlawanan itu dalam ramgka mengembalikan kekuasaan Kerajaan Mughal di India. Dengan demikian, terjadilah perlawanan rakyat India terhadap kekuatan Inggris pada bulan Mei 1857 M.
Perlawanan mereka dapat dipatahkan dengan mudah, karena Inggris mendapat dukungan dari beberapa penguasa local Hindu dan Muslim. Inggris kemudian menjatuhkan hukuman yang kejam terhadap pemberontak. Mereka di usir dari kota Delhi, rumah-rumah Ibadah banyak yang dihancurkan., dan Bahadur Syah, raja Mughal terakhir, di usir dari Istana (1858 M). Dengan demikian, berakhirlah kekuasaan dinasti Mughal di daratan India, dan tinggallah umat Islam di sana yang harusberjuang mempertahankan eksistensi mereka.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan kekuasaan dinasti Mughal itu mundur  pada satu setengah abad terakhir, dan membawa kepada kehancuran pada tahun 1858 M yaitu ;
1.      Terjadi stagnasi dalam pembinaan kekuatan militer sehingga operasi militer Inggris di wilayah-wilayah pantai tidak dapat segera dipantau oleh kekuatan maritime Mughal. Begitu juga kekuatan pasukan darat. Bahkan mereka kurang terampil dalam mengoperasikan persenjataan buatan Mughal sendiri.
2.      Kemerosotan moral dan hidup mewah dikalangan elite politik, yang mengakibatkan pemborosan dalam penggunaan uang Negara.
3.      Pendekatan Aurangzeb yang terlampau “kasar” dalam melaksanakan ide-ide puritan dan kecendrungan asketisnya, sehingga konflik antar agama sangat sukar di atasi oleh sultan-sultan sesudahnya.
4.      Semua pewaris tahta kerajaan pada paro terakhir adalah orang-orang yang lemah dalam bidang kepemimpinan.

2.3  KEMUNDURAN KERAJAAN USMANI
Setelah Sultan Sulaiman al-Qanuni wafat (1566 M),kerajaan Turki Usmani mulai memasuki fase kemundurannya. Akan tetapi, sebagai sebuah kerajaan yang sangat besar dan kuat, kemunduran itu tidak langsung terlihat. Sultan Sulaiman al-Qanuni diganti oleh Salim II (1566-1573 M). di masa pemerintahannya terjadi pertempuran antara armada laut Kerajaan Usmani dengan armada laut Kristen yang terdiri dari angkatan laut Spanyol, angkatan laut Bundukia, angkatan laut Sri Paus, dan sebagian kapal para pendeta Malta yang dipimpin Don Juan dari Spanyol. Pertempuran itu terjadi di selat Liponto (Yunani). Dalam pertempuran ini Turki Usmani mengalami kekalahan yang mengakibatkan Tunisia dapat direbut oleh musuh. Baru pada masa Sultan berikutnya, Sultan Murad III (1574-1595 M) berkepribadian jelek dan suka memperturutkan hawa nafsunya. Kerajaan Usmani pada masanya berhasil menyerbu  Kaukasus dan menguasai Tiflis di laut Hitam (1577 M), merampas kembali Tabriz, ibu kota Safawi, menundukkan Georgia, mencampuri urusan dalam negeri Polandia, dan mengalahkan gunernur Bosnia pada tahun 1593 M. namun kehidupan moral sultan yang jelek menyebabkan timbulnya kekacauan dalam negeri. Kakacauan ini makin manjadi-jadi dengan tampilnya Sultan Muhammad III (1595-1603 M), pengganti Murad III, yang membunuh semua saudara laki-lakinya yang berjumlah 19 orang dan menenggelamkan janda janda ayahnya sejumlah 10 orang demi kepentingan pribadi. Dalam situasi yang kurang baik itu, Austria berhasil memukul Kerajaan Usmani. Meskipun Sultan Ahmad I (1603-1617 M), pengganti Muhammad III, sempat bangkit untuk memperbaiki situasi dalam negeri, tetapi kejayaan Kerajaan Usmani di mata bangsa-bangsa Eropasudah mulai memudar. Sesudah sultan Ahmad I (1603-1617 M), situasi makin memburuk dengan naiknya Mustafa I (masa pemerintahannya yang pertama) (1617-1618 M) dan kedua, (1622-1623 M). Namun yang tersebut terakhir ini juga tidak mampu memperbaiki keadaan. Dalam situasi demikian bangsa Persia bangkit mengadakan perlawanan merebut wilayahnya kembali. Kerajaan Usmani sendiri tidak mampu berbuat banyak dan terpaksa melepaskan wilayah Persia tersebut. Langkah-langkah perbaikan kerajaan mulai di usahakan oleh Sultan Murad IV (1623-1640 M). pertama-tama ia mencoba menyusun dan menertibkan pemerintahan. Pasukan Jenissari yang pernah menumbangkan Usman IIdapat dikuasainya. Akan tetapi, masa pemerintahannya berakhir sebelum ia berhasil menjernihkan situasi Negara secara keseluruhan.
Situasi politik yang sudah mulai membaik itu kembali merosot pada masa pemerintahan Ibrahim (1640-1648M), karena ia termasuk orang yang lemah. Pada masanya ini orang-orang Venetia melakukan peperangan laut melawan dan berhasil mengusir orang-orang Turki Usmani dari Cyprus dan Creta tahun 1645 M. kekalahan itu membawa Muhammad Koprulu (berasal dari Koprulu dekat Amasia di Asia Kecil) ke kedudukan sebagai wazir atau shadr al-a’zham (perdana menteri) yang diberi kekuasaan absolute. Ia berhasil mengembalikan peraturan dan mengkonsolidasikan stabilitas keuangan Negara. Setelah Koprulu meninggal, (1661 M), jabatannya dipegang oleh anaknya, Ibrahim. Ibrahim menyangka bahwa kekuatan militernya sudah pulih sama sekali. Karena itu, ia kalah dalam pertempuran itu secara berturut-turut. Pada masa-masa selanjutnya wilayah Turki Usmani yang luas itu sedikit demi sedikit terlepas dari kekuasaannya, direbut oleh Negara-negara Eropa yang baru mulai bangun.  Pada tahun 1699 M terjadi “perjanjian Karlowith” yang memaksa Sultan untuk menyerahkan seluruh Hongaria, sebagian besar Slovenia dan Croasia kepada Hapsburg ; dan Hemenietz, Padolia, Ukraina, Morea, dan sebagian Dalmatia kepada orang-orang Venetia. Pada tahun 1770 M, tentara Rusia mengalahkanarmada Kerajaan Usmani di sepanjang pantai Asia Kecil. Akan tetapi tentara rusia ini dapat dikalahkan kembal ioleh Sultan Mustafa III (1757-1774 M) yang segera dapat mengkonsolidasi kekuatannya.
Sultan Mustafa III diganti oleh saudaranya Sultan Abd al-Hamid (1774-1789 M), seorang yang lemah. Tidak lama setelah naik tahta, di Kutchuk Kinarja ia mengadakan perjanjian yang dinamakan “Perjanjian Kinarja” dengan Catherine II dari Rusia. Isi perjanjian tersebut antara lain (1) Kerajaan Usmani harus menyerahkan benteng-benteng yang berada di Laut HItam kepada Rusia dan member izin kepada armada Rusia untuk melintasi selat yang menghubungkan Laut Hitam dengan Laut Putih, dan (2) Kerajaan Usmani mengakui kemerdekaan Kirman (Crimea).
Demikianlah proses kemunduran yang terjadi di Kerajaan Usmani selama dua abad lebuh setelah ditinggal Sultan Sulaiman al-Qanuni. Tidak ada tanda-tanda membaik sampai paroh pertama abad ke-19 M. Oleh karena itu satu persatu negeri-negeri di Eropa yang pernah dikuasai kerajaan ini memerdekakan diri. Bukan hanya negeri-negeri di Eropa yang memang sedang mengalami kemajuan yang memberontak terhadap kekuasaan Kerajaan Usmani, tetapi juga beberapa daerah di Timur Tengah, mencoba bangkit memberontak. Di Mesir, kelemahan-kelemahan Kerajaan Usmani membuat Mamalik bangkit kembali. Di bawah kepemimpinan Ali Bey, pada tahun 1770 M Mamalik kembali berkuasa di Mesir, sampai datangnya Napoleon Bonaparte dari perancis pada tahun 1798 M. di Libanon dan Syiria, Fakhr al-Din, seorang pemimpin Druze, berhasil menguasai Palestina, dan pada tahun 1610 M merampas Ba’albak dan mengancam Damaskus. Fakhr al-Din baru menyerah tahun 1635 M. Di Persia, Kerajaan Safawi ketika masih jaya beberapa kali mengadakan perlawanan terhadap kerajaan Usmani dan beberapa kali pula ia ia keluar sebagai pemenang. Sementara itu, di Arabiah bangkit kekuatan baru, yaitu aliansi antara pemimpin agama  Muhammad ibn Abd al-Wahhab yang dikenal dengan gerakan Wahhabiyah dengan penguasa lokal ibn Sa’ud. Mereka berhasil menguasai beberapa daerah di Jazirah Arab dan sekitarnya di awal paroh kedua abad ke-18 M. Dengan demikian, pemberontakan-pemberontakan yang terjadi di Kerajaan Usmani ketika ia sedang mengalami kemunduran,  bukan saja terjadi di daerah-daerah yang tidak beragama Islam, tetapi juga di daerah-daerah yang berpenduduk muslim. Gerakan gerakan seperti it uterus berlanjut dan bahkan menjadi lebih keras pada masa-masa sesudahnya, yaitu pada abad ke -19 dan ke-20 M.  Di tambah dengan gerakan pembaharuan di pusat pemerintahan, kerajaan Usmani berakhir dengan berdirinya Republik Turki pada tahun 1924 M.
Banyak faktor yang menyebabkan Kerajaan Usmani itu mengalami kemunduran, di antaranya adalah :
1.      Wilayah kekuasaan yang sangat luas
Administrasi pemerintahan bagi suatu negara yang sangat luas wilayahnya sngat rumit dan kompleks, sementara dministrasi pemerintahan Kerajaan Usmani tidak beres. Dipihak lain, para penguasa sangat berambisi menguasai wilayah yang sangat luas, sehingga mereka terlibat perang terus menerus dengan berbagai bangsa. Hal ini tentu banyak menyedot potensi yang seharusnya dapat digunakan untuk membangun negara.
2.      Heterogenitas penduduk
Sebagai kerajaan besar, Turki Usmani menguasai wilayah yang amat luas, mencakup Asia Kecil, Armenia, Irak, Syiria, Hejaz, dan yaman di Asia ; Mesir, Libya, Tunis, dan Aljazair di afrika ; dan Bulgaria, Yunani, Yugoslavia, Albania, Hongaria, dan Rumania di Eropa. Wilayah yang amat luas itu didiami oleh penduduk yang beragam, baik dari segi agama, ras, etnis, maupun adat istiadat. Untuk mengatur penduduk yang beragam dan tersebar di wilayah yang luas itu, diperlukan suatu organisasi pemerintahan yang teratur. Tanpa didukung oleh administrasi yang baik, Kerajaan Usmani hanya akan menganggung beban yang berat akibat heterigenitas tersebut. Perbedaan bangsa dan agma acap kali melatarbelakangi terjadinya pemberontakan dan peperangan.


3.      Kelemahan para penguasa
Sepeninggalan Sulaiman al-Qanuni, Kerajaan Usmani diperintah oleh Sultan-Sultan yang lemah, baik dalam kepribadian terutama, dalam kemimpinannya. Akibatnya pemerintahannya menjadi kacau. Kekacauan itu tidak pernah dapat di atasi secara sempurna, bahkan semakin lama semakin parah.
4.      Budaya Pungli
Pungli merupakan perbuatan yang sudah umum terjadi dalam kerajaan Usmani. Setiap jabatan yang hendak diraih oleh seseorang harus “dibayar” dengan sogokan kepada orang yang berhak memberikan jabatan tersebut. Berjangkitnya budaya pungli ini mengakibatkan dekadensi moral kian merajalela yang membuat pejabat semakin rapuh.
5.      Pemberontakan tentara Jenissari
Kemajuan ekspansi kerajaan Usmani banyak ditentukan oleh kuatnya tentara Jenissari. Dengan demikian dapat dibayangkan bagaimana kalu tentara ini memberontak. Pemberontakan tentara Jenissari ini terjadi sebanyak rmpat kali, yaitu pada tahun 1525 M, 1632 M, 1727 M, dan 1826 M.
6.      Merosotnya ekonomi
Akibat perang yang tak pernah berhenti perekonomian negara merosot. Pendapatan berkurang sementara belanja negara sangat besar, termasuk biaya untuk perang.
7.      Terjadinya stagnasi dalam Lapangan Ilmu dan Teknologi
Kerajaan Usmani kurang berhasil dalam upaya pengembangan ilmu dan teknologi, karena hanya mengutamakan pengembangan kekuatan militer. Kemajuan militer yang tidak di imbangi oleh kemajuan ilmu dan teknologi menyebabkan kerajaan ini tidak sanggup mengahadapi persenjataan musuh dari Eropa yang lebih maju. Tidak terjadinya perkembangan ilmu dan pengetahuan dan teknologi dalam Kerajaan Usmani, ada kaitan dengan perkembangan metode berpikir tradisional  dikalangan umat Islam. Hal itu juga sejalan dengan menurunnya semangat berpikiran bebas akibat tidak berkembangnya pemikiran filsafat sejak masa al-Ghazali.
Demikianlah proses kemunduran kerajaan besar Usmani. Pada masa selanjutnya di periode modern, kelemahan kerajaan ini menyebabkan kekuatan Eropa tanpa segan-segan menjajah dan menduduki daerah-daerah muslim yang dulunya berada di bawah kekuasaan Kerajaan Usmani, terutama di Timur Tengah dan Afrika Utara.

2.4  KEMAJUAN EROPA (BARAT)
Bersamaan waktunya dengan kemunduran tiga kerajaan Islam di priode pertengaha sejara Islam, Eropa Barat (biasa disebut dengan “Barat” saja) sedang mengalami kemajuan dengan pesat. Hal ini berbanding terbalik dengan masa klasik sejarah Islam. Ketika itu,peradaban Islam dikatakan paling maju ,memancarkan sinar ke seluruh dunia, sementara Eropa sedang berada di dalam kebodohandan keterbelakangan.
Kemajuan Eropa (Barat) memang bersumber dari  khazanah ilmu pengetahuan dan metode berpikir islam yang rasional. Di antara saluran masuknya peradaban Islam ke Eropa itu adalah Perang Salib, Sicilia, dan yangterpenting adalah Spanyol Islam. Ketika islam mengalami kejayaan di Spanyol, banyak orang Eropa yang datang belajar ke sana, kemudian menerjemahkan karya-karya ilmiah umat Islam. Hal ini di mulai sejak abad ke-12 M. Setelah mereka pulang ke negeri masing-masing, mereka mendirikan Universitas dengan meniru pola Islam dan mengajarkan ilmu-ilmu yang di ajarkan di Universitas-universitas Islam itu. Dalam perkembangan selanjutnya, keadaan ini melahirkan renaissance, reformasi, dan rasionalisme di Eropa.
Gerakan-gerakan renaissance melahirkan perubahan-perubahan besar dalam sejarah dunia. Abad ke-16 dan ke17 M merupakan abad yang paling penting bagi Eropa, sementara pada akhir abad ka-17 itu pula dunia islam mulai mengalami kemunduran. Dengan lahirnya renaissance, Eropa bangkit kembali untuk mengejar ketinggalan mereka pada masa kebodohan dan kegelapan. Mereka menyelidiki rahasia alam, menaklukan lautan, dan menjelajahi benua yang sebelumnya masih diliputi kegelapan. Banyak penemuan-penemuan dalam segala lapangan ilmu pengetahuan dan kehidupan yang mereka peroleh. Chrostoper Colombus pada tahun 1492 M menemukan Benua Amerika dan Vasco da Gama tahun 1498 M menemukan jalan ke Timur melelui Tanjung Harapan. Dengan dua temuan ini, Eropa memperoleh kemajuan dalam dunia perdagangan, karena tidak tergantung lagikepada jalur lama yang dikuasai umat islam.
Terangkatnya perekonomian bangsa-bangsa Eropa disusul pula dengan pengembangan ilmu pengetahuan. Perkembangan itu semakin dipercepat setelahmesin uap ditemukan yang kemudian melahirkan revolusi industri di Eropa. Teknologi perkapalan dan militer berkembang dengan pesat. Dengan demikian, Eropa menjadi penguasa lautan dan bebas melakukan kegiatan ekonomI dan perdagangan dari dan keseluruh dunia, tanpa mendapat hambatan berarti dari lawan lawan yang masih menggunakan senjata tradisional.
Sementara itu, kemerosotan kaum muslim tidak terbatas dalam bidang ilmu kebudayaan saja, melainkan juga di segala bidang. Mereka ketinggalan dari Eropa dalam industri perang, padahal keunggulan Turki Usmani di bidang ini pada masa masa sebelumnya diakui seluruh dunia.
Dengan organisasi dan persenjataan modern pasukan perang Eropa mampu melancarkan pukulan telak terhadap daerah daerah kekuasaan Islam, seperti Kerajaan Usmani ketika berhadapan dengan kekuatan kekuatan Eropa dan Kerajaan Mughal ketika berhadapan dengan Inggris. Daerah-daerah kekuasaan Islam lainnya juga mulai berjatuhan ketangan Eropa., seperti Asia Tenggara, bahkan Mesir, salah satu pusat peradaban Islam yang terpenting diduduki oleh Napoleon Bonaparte dari Prancis pada tahun 1798 M.
Benturan-benturan antara kerajaan islam dan kekuatan Eropa itu menyadarkan umat Islam bahwa mereka memang sudah jauh tertinggal dari Eropa. Kesadran itulah yang menyebabkan umat Islam di masa modern terpaksa harus banyak belajar dari Eropa. Perimbangan kekuatan antara umat Islam dan Eropa berubah dengan cepat. Di antara kemajuan Eropa dan kemunduran Islam terbentang jurang yang sangat lebar dan dalam. Dalam perkembangan berikutnya, daerah-daerah Islam hampir seluruhnya berada di bawah kekuasaan bangsa Eropa.




BAB III
KESIMPULAN

Dari uraian singkat tentang kemunduran tiga kerajaan besar islam yakni Kerajaan Safawi, Mughal, dan Usmani tersebut, dapat ditari kesimpulan bahwa tiga kerajaan tersenut merupakan kerajaan islam terbesar, karena dalam waktu kurun yang panjang setelah Bani Abbas mengalami keruntuhan dengan ditandai jatuhnya kota Baghdad ke tangan bangsa Mongol pada tahun1258 M, setelah itu umat islam mengalami kemunduran. Umat Islam bangkit kembali dengan adanya kerajaan Usmani yang mendiami daerah Mongol dan daerah Utara Cina, kemudian Kerajaan Safawi di Persia, dan Kerajaan Mughal di India. Akan tetapi, dalam perjalanannya ketiga kerajaan tersenut mengalami kemunduran ketiga kerajaan tersebut antara lain adalah : adanya dekadensi moral yang melanda para pemimpin; semua pewaris tahta kerajaan pada paruh terakhir adalah orang-orang lemah dalam bidang kepemimpinan, Adanya tradisi korupsi ; perebutan kekuasaan; dan terjadinya stagnasi militer.
















DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Syalabi, Sejarah dan Kebudayaan Islam : Imperium Kaum Turki Usmani, (Jakarta :
Kalam Mulia, 1998)

Carl Brockkmann, History of the Islamic Peoples, (London : Routledge & Kegan Paul, 1982)

Hamka, Sejarah Umat Islam, III, (Jakarta : Bulan Bintang, 1981)

Hassan Ibrahim Hassan, Sejarah dan Kebudayaan Islam, (Yogyakarta : Kota Kembang, 1998)

K. M. Panikar, A Survey of Indian History, (Bombay: Asia Publishing House, 1957)

S. I. Poeradisastra, Sumbangan Islam Kepada Ilmu & Peradaban Dunia, (Jakarta: P3M, 1986)

S. M. Ikram,  Muslim Civilization in India, (New York : Columbia University Press)

Makalah MSI

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur  kehadirat Allah SWT karena berkat rakhmat, taufik dan hidayah Nya penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini, dengan judul “Perkembangan Peradaban dan Pemikiran Islam pada Periode Klasik, Pertengahan dan Modern”.
Pada kesempatan ini tak lupa penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam memberikan saran dan pendapat sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini.
Penulis juga menyadari bahwa makalah ini masih banyak sekali kekurangan dan masih jauh dari kesempurnaan, maka dalam kesempatan ini pula penulis mohon saran dan  pendapat serta keritikan yang membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Akhirnya penulis mengucapkan semoga Allah SWT melimpahkan rakhmat dan hidayahNya kepada kita semua sehingga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, Amin Ya Robbal Alamin.




Curup, 7 November 2011

            Penulis                
 DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR…………………………………………………………………….1
DAFTAR ISI………………………………………………………………………………2
BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………………………3
1.1 Latar Belakang………………………………………..…...…………………...3
1.2  Rumusan Masalah………………………………….………………………….4
1.3 Tujuan…………………………………………..………………………………4

BAB II PEMBAHASAN………………………………………………………………….5
2.1Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa…………...……….…………..…5
2.2 Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia…………….…...………8
2.3 Pancasila sebagai Falsafat Negara…………………………………….……..11

BAB III KESIMPULAN…………………………………………………………………12
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………13





BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Pancasila sebagai objek pembahasan ilmiah memiliki ruang lingkup yang sangat luas terutama berkaitan dengan kedudukan dan fungsi Pancasila. Setiap kedudukan dan fungsi Pancasila pada hakikatnya memiliki makna serta dimensi masing-masing yang konsekuensinya aktualisasinyapun juga memiliki aspek yang berbeda, walaupun hakikat dan sumbernya sama. Pancasila sebagai negara memiliki pengertian yang berbeda dengan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, demikian pula berkaitan dengan kedudukan dan fungsi Pancasila yang lainnya.
Dari berbagai macam kedudukan dan Fungsi Pancasila sebagai titik sentral pembahasan adalah kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia, hal ini sesuai dengan kausa finalis Pancasila yang dirumuskan oleh pembentuk negara pada hakikatnya adalah sebagai negara Republik Indonesia, adalah digali dari unsur-unsur yang berupa nilai-nilai yang terdapat pada bangsa Indonesia sendiri yang berupa pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu dari berbagai macam kedudukan dan fungsi Pancasila sebenarnya dapat dikenbalikan pada dua macam kedudukan dan fungsi Pancasila yang pokok yaitu sebagai Dasar Negara Republik Indonesia dan Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Namun yang terpenting bagi kajian ilmiah adalah bagaimana hubungan antara kausalitas di antara kedudukan dan fungsi Pancasilayang bermacam-macam tersebut.



1.2 Rumusan Masalah
Masalah yang penulis bahas dalam makalah ini adalah “Bagaimanakah kedudukan dan fungsi Pancasila yang meliputi Pancasila sebagai Pandangan Hidup, Pancasila sebagai Falsafat Negara, dan Pancasila sebagai Dasar Negara?”

1.3 Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah membahas Bagaimana kedudukan dan fungsi Pancasila yang meliputi Pancasila sebagai Pandangan Hidup, Pancasila sebagai Falsafat Negara, dan Pancasila sebagai Dasar Negara.













BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
            Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dalam perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu pandangan hidup. Nilai-nilai luhur adalah merupakan suatu tolok ukur kebaikan yang berkenaan dengan hal-hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia, seperti cita-cita yang hendak dicapainya dalam hidup manusia.
            Pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur tersebut adalah suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
            Sebagai makhluk individu dan makhluk sosial manusia tidaklah mungkin memenuhu segala kebutuhannya sendiri, oleh karena itu, untuk mengembangkan potensi kemanusiaannya, ia senantiasa memerlukan orang lain. Dalam pengertian inilah maka manusia pribadi senantiasa hidup sebagian dari lingkungan sosial yang lebih luas, secara berturut-turut lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan bangsa dan lingkungan negara yang merupakan lembaga-lembaga masyarakat utama yang diharapkan dapat menyalurkan dan mewujudkan pandangan hidupnya. Dengan demikian dalam kehidupan bersama dalam suatu negara membutuhkan suatu tekad kebersamaan, cita-cita yang dicapainya yang bersumber pada pandangan hidupnya tersebut.
            Dalam pengertian inilah maka proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa dan selanjutnya pandangan hidup negara. Pandangan hidup bangsa dapat disebut sebagai ideologi bangsa (nasional), dan pandangan hidup negara dapat disebut sebagai ideologi negara.
            Dalam proses penjabaran dalam kehidupan modern antara pandangan hidup masyarakat dengan pandangan hidup bangsa memiliki hubungan yang berrsifat timbal balik. Pandangan hidup bangsa diproyeksikan kembali kepada pandangan warganya. Dengan demikian dalam negara Pancasila pandangan hidup masyarakat tercermin dalam kehidupan negara yaitu Pemerintah terikat oleh kewajiban konstitusional, yaitu kewajiban pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur (Darmodiharjo, 1996 : 35). Skema hubungan tersebut adalah sebagai berikut.








           
Transformasi pandangan hidup masyarakat menjadi pandangan hidup negara dan akhirnya menjadi pandangan hidup bangsa dan akhirnya menjadi dasar negara juga terjadi pada pandangan hidup Pancasila. Pancasila sebelum dirumuskan menjadi dasar negara serta ideologi negara nilai-nilainya telah terdapat pada bangsa Indonesia dalam adat istiadat, dalam budaya, serta dalam agama-agama sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia. Pandangan yang ada pada masyarakat Indonesia tersebut kemudian menjelma menjadi pandangan hidup bangsa yang telah dirintis sejak zaman Sriwijaya, Majapahit kemudian Sumpah Pemuda 1928. Kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara dalam sidang BPUPKI, Panitia “Sembilan”, serta sidang PPKI kemudian ditentukan dan disepakati sebagai dasar negara republik Indonesia, dan dalam pengertian inilah maka Pancasila sebagai Pandangan Hidup negara dan sekaligus sebagai ideologi Negara.
            Bangsa indonesia dalam hidup bernegara telah memiliki suatu pandangan hidup bersama yang bersumber pada akar budayanya dan nilai-nilai religiusnya. Dengan pandangan hidup yang mantap maka bangsa Indonesia akan mengetahui ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya. Dengan suatu pandangan hidup yang diyakininya bangsa Indonesia akan mampu memandang dan memecahkan segala persoalan yang dihadapinya secara tepat sehingga tidak terombang-ambing dalam menghadapi persoalan tersebut. Dengan suatu pandangan hidup yang jelas maka bangsa Indonesia akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai masalah politik, sosial budaya, ekonomi, hukum, hankam, dan persoalan lainnya dalam gerak masyarakat yang semakin maju.
            Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa tersebut terkandung didalamnya konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan, terkandung dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Oleh karena Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka pandangan hidup tersebut dijunjung tinggi oleh warganya karena pandangan hidup Pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat. Dengan demikian pandangan hidup pancasila bagi bangsa indonesia yang Bhinekka Tunggal Ika tersebut harus merupakan asas pemersatu bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman.
            Sebagai intisari dari nilai budaya masyarakat Indonesia , maka Pancasila merupakan cita-cita moral bangsa yang memberi pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk berprilaku luhur  dalam kehidupan sehari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2.2 Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
            Pancasila dalam kedudukan ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslog) dari Negara. Ideologi Negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara atau dengan lain perkataan pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan perundang-undangan Negara dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai Pancasila. Maka Pancasila merupakan Sumber dari Segala Sumber Hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional yang mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah. Serta pemerintahan negara.
            Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum. Sehingga merupakan suatu sumber nilai. Norma serta kaidah baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau undang-undang Dasar. Maupun yang tidak tertulis atau konvensi. Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
            Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pkok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945. Yang pada akhirnya di konkritisasikan atau dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum positif lainnya. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirincikan sebagai berikut :
a.      Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut kedalam empat pokok pikiran.
b.      Meliputi suasana kebatinan (geistlichenhintergrund) dari undang-undang dasar 1945.
c.      Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
d.      Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk para penyyelenggara partai dan golongan fungsional) untuk memelihara budi pekerti (moral) kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang bunyinya sebagai berikut :
“……. Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.
e.      Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional). Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksana dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat. Dengan semangat yang bersumber pada asas kerohanian negara sebagai pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerohanian negara.
Dasar formal kedudukan Pancasila sebagai negara Republik Indonesia tersimpul dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yang bunyinya sebagai berikut : “….. Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh khidmad kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
            Pengertian kata “…. Dengan dasar kepada….” Hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir dalam Pembukaan Undang-Undang 1945 tidak tercantum kata ‘Pancasila’ secamakna eksplisit namun anak kalimat “….Dengan berdasar kepada….” Ini memiliki makna dasar negara adalah Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi histori sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.
            Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentuk negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok Panccasila adalah sebaga dasar negara republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Ketetapan no. XX/MPRS/1966. (Jo. Ketetapan MPR no. V/MPR/1973 dan ketetapan no. IX/MPR/1978). Dijelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, atau sumber tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya merupakan suatu pandangan hidup kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia. Selanjutnya dikatakan bahwa cita-cita tersebut adalah meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional dan modial, cita-cita ponetik mengenai sifat bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari budi nurani manusia. Adapun perwujudan dari sumber dari segala sumber hukum tersebut adalah :
a.      Proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945
b.      Dekrit presiden 5 juli 1959
c.      Undang-undang dasar proklamasi, terutama perwujudan tujuan proklamasi 17 agustus 1945 dalam pembukaan UUD 1945 beserta batang tubuhnya.
d.      Surat perintah sebelas maret 1966.

2.3 Pancasila Sebagai Falsafat Negara
Secara etimologis istilah “filsafat” berasal dari bahasa Yunani “philein” yang berarti cinta dan “sophos” yang berarti hikmah atau kebijaksanaan, jadi secara harfiah istilah filsafat mengandung makna cinta kebijaksanaan. Adapun arti lain filsafat yaitu proses pemecahan suatu permasalahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objeknya.
Pancasila sebagai falsafah negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai yang bersifat sistemmatis, fundamental, dan menyeluruh. Maka sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh, hierarkhis dan sistematis. Dalam pengertian inilah maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem filsafah. Konsekuensinya ke lima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi serta makna dan nilai yang utuh.
            Pancasila sebagai falsafah negara Republik Indonesia mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan, dan keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa negara adalah merupakan suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan, yang merupakan masyarakat hukum (legal society). Adapun negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan pada kodrat bahwa manusia adalah sebagai warga negara dan makhluk tuhan.



BAB III
KESIMPULAN

Pancasila adalah suatu Dasar Negara, Falsafah, dan Pandangan hidup yang mempunyai keterkaitan antara satu dengan yang lainnya sehingga tidak bisa dirubah lagi karena telah sesuai dengan keanekaragaman rakyat Indonesia dan didalamnya juga terdapat tujuan rakyat Indonesia serta suatu ideologi yang bersifat universal. Pancasila sangatlah tepat dijadikan sebagai dasar negara karena didalam Pancasila banyak terdapat sumber-sumber hukum yang dijadikan Dasar Hukum bangsa Indonesia. Pancasila merupakan cita-cita moral bangsa yang memberi pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk berprilaku luhur  dalam kehidupan sehari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.











DAFTAR PUSTAKA

Kaelan, 1998, Pendidikan Pancasila Yuridis Kenegaraan, Paradigma, Yogyakarta
http://yadi3bjm.wordpress.com2008/04/23/pancasila-sebagai-falsafat-negara.html